Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

 

Pemerintah secara resmi membuka kembali pendaftaran program Kartu Prakerja pada Senin malam (16/8/2021). Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, pembukaan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19. “Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia akibat adanya pandemi ini dan kami berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” ujar Denni melalui keterangan tertulis, Senin.

Dilansir dari liputan6, Lousia Tuhatu yang merupakan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga menjelaskan “Kartu Prakerja gelombang 18 ini merupakan perekrutan Kartu Prakerja tahap pertama di semester II 2021. Adapun total anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 10 triliun.”

Dimana nantinya angaran Program Kartu Pakerja ini rencananya akan diberikan kepada sekitar 2,8 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peserta Kartu Prakerja yang masing-masing akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18

Sebelum anda mengikuti seleksi, pastikan terlebih dahulu jika beberapa persyaratan dibawah ini sudah harus terpenuhi untuk bisa mengikuti Program Kartu Prakerja berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam menempuh pendidikan formal.
3. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
4. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga:  Cara Menurunkan Gula Darah yang Efektif dan Aman

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18

 

1. Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id, lalu buatlah akun

2. Setelah akun sudah terverifikasi, dilanjutkan dengan login untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Pengguna yang sudah terverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik “Gabung”

Tujuannya agar Anda nantinya dapat terdaftar sebagai peserta dan masuk ke tahap seleksi. Kemudian, langkah-langkah untuk mengikuti proses seleksi adalah sebagai berikut.

1. Buka situs prakerja.go.id melalui browser di ponsel atau komputer anda.
2. Siapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk data diri.
3. Masukan data diri anda dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan pembuatan akun.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring.
5. Klik “Gabung” untuk gelombang yang sedang dibuka.
6. Setelah itu, tunggu pengumuman peserta yang lolos untuk tahap seleksi gelombang melalui SMS.
7. Masukkan kode OTP, kemudian klik verifikasi. Kemudian jangan lupa isi pernyataan dari pendaftar. 8. Semua data harus diisi sampai selesai kemudian klik oke